Ruslan Buton Eks TNI yang Tuntut Jokowi Mundur, Dipecat Karena Kasus Pembunuhan Petani

- Jumat, 29 Mei 2020 | 13:44 WIB
Sosok Ruslan Buton, dipecat karena terlibat kasus pembunuhan seorang petani. (Foto: Istimewa)
Sosok Ruslan Buton, dipecat karena terlibat kasus pembunuhan seorang petani. (Foto: Istimewa)

Eks Panglima Serdadu Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, yang ditangkap polisi usai menuntut Presiden Jokowi mundur dalam surat terbukanya yang viral, punya rekam jejak yang cukup buruk.

Ruslan pernah terlibat kasus pembunuhan seorang petani cengkeh hingga berujung pemecatan terhadap dirinya pada tahun 2017 lalu.

Petani bernama La Gode itu disiksa sampai mati di pos jaga Satgas TNI SSK III Yonif RK 732/Banau yang waktu itu dikepalai oleh Ruslan. Mirisnya, sang petani dibunuh hanya karena kedapatan mencuri singkong.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Militer Ambon menjatuhkan vonis penjara kepada Ruslan selama 1 tahun 10 bulan, pada 6 Juni 2018 lalu. Ruslan baru bebas pada akhir 2019.

Pada Januari 2020, Ruslan dan sejumlah mantan anggota TNI mendirikan sebuah yayasan di Jakarta. Yayasan itu diberi nama Yayasan Serdadu Eks Trimatra Nusantara, berisikan para mantan anggota TNI.

Sejak bebas dari penjara, Ruslan kerap menyoroti pemerintahan Jokowi hingga puncaknya membuat surat terbuka yang disampaikannya lewat video.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kendariinfo (@kendariinfo) on

Dalam surat terbukanya itu, Ruslan menuntut Jokowi mundur sebagai presiden karena menurutnya, "Kebijakan-kebijakan saudara (Jokowi) selalu melukai dan merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara."

Ruslan juga menilai bahwa sistem di Indonesia ibarat benang kusut semenjak dipimpin Jokowi.

"Suka atau tidak suka, di era kepemimpinan saudaralah semua menjadi kacau balau alias amburadul dalam segala hal. Entah karena ketidakmampuan saudara, atau bisikan kelompok yang memiliki kepentingan yang tidak saudara pahami atau mungkin karena saudara telah tersandera oleh kepentingan elit politik," katanya.
 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X