Jokowi Sindir Kinerja Menteri, Birokrasi Dinilai Jadi Alasan Aparatur Lamban Bekerja

- Senin, 29 Juni 2020 | 13:26 WIB
Presiden Joko Widodo (kelima kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/).
Presiden Joko Widodo (kelima kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal kinerja menteri atau pejabat yang bekerja biasa-biasa saja di tengah krisis pandemi virus corona (Covid-19) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, beberapa waktu lalu. 

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, menilai pidato Jokowi seharusnya menjadi cambuk bagi aparatur birokrasi di negeri ini.

"Seharusnya pesan ini ditujukan bukan hanya kepada para menteri sebagai pembantu Presiden, tetapi juga kepada perangkat birokrasi di level pelaksana kebijakan," kata Arfianto di Jakarta (29/6/2020).

Menurut Arfianto, para menteri harus dapat mengendalikan dan mengontrol birokrasi, sehingga dapat bekerja sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan. Kegagalan implementasi kebijakan dapat terjadi jika tidak adanya tujuan yang sama antara menteri sebagai pejabat politik dengan para pejabat birokrasi di kementeriannya.

-
Presiden Joko Widodo (kelima kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/).

 

 

"Celakanya lagi jika menteri tersebut minim pemahaman mengenai mekanisme prosedural atau substansi kebijakan, seperti yang dimiliki oleh para birokratnya, sehingga mempersulit kontrol mereka atas birokrasi," ujarnya.

"Hal ini semakin buruk, terutama ketika pemerintah menghadapi situasi krisis, seperti pandemi Covid-19 saat ini, karena kinerja pemerintah dan aparat birokrasi belum optimal dalam bertindak dalam menangani wabah ini," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 13 disebutkan jabatan birokrasi dibagi tiga, yakni jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. 

Tiga kelompok jabatan ini berkorelasi dengan tanggungjawab mereka sebagai pelaksana kebijakan. Dengan demikian, apa yang disampaikan Presiden tentang sense of crisis juga diharapkan dan seyogyanya muncul dari mereka.

Selain itu, ungkapnya, masalah yang kerap kali menghambat kecepatan kerja birokrasi adalah dilema antara tekanan untuk kerja cepat dan ketaatan terhadap prosedur, serta ketepatan dalam mencapai target sasaran kebijakan. 

Di satu sisi, aparat birokrasi ketakutan melanggar prosedur dalam menjalankan tugasnya. Tetapi di sisi lain, acap kali prosedur dijadikan alasan untuk tidak dapat bergerak cepat. 

"Hal ini pula yang membuat pemerintah dan birokrasi terlihat gagap, bingung, dan tidak sigap dalam mengatasi situasi krisis," bebernya.

"Di sinilah seharusnya tugas dan tanggung jawab menteri untuk melaksanakan arahan Presiden Jokowi dengan mendorong kerja-kerja birokrasi agar lebih sigap dan peka, dengan mengeluarkan panduan atau prosedur dalam bentuk Peraturan Menteri. Untuk itu, pengawasan dan evaluasi yang ketat menjadi sangat penting untuk memastikan kebijakan diterapkan secara efektif oleh pemerintah dan segenap aparat birokrasinya dengan solid, tanggap, sigap dan tepat," tutupnya.
 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X