Diperiksa Soal Suap Bansos, Ketua Komisi VIII DPR RI Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan

- Selasa, 30 Maret 2021 | 20:10 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK (Antara)
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Saat ditanyai wartawan terkait isi materi pemeriksaannya, Yandri enggan membeberkan perihal pemeriksaannya tersebut.

"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri usai diperiksa, Selasa (30/3/2021).

Ia mengatakan sebagai warga negara yang baik sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK, jam 2 siang tadi saya sudah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," ucap Yandri.

Ia pun mengaku mendapat delapan pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaannya tersebut, namun ia enggan mengungkapkan perihal materi yang ditanyakan.

"Paling tujuh apa delapan tadi," kata dia.

Dilansir Antara, selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X