Kabar Baik! Pegawai Honorer Juga Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu per Bulan

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:02 WIB
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan mulai dari September hingga Desember 2020.

Bantuan hanya diberikan untuk pegawai swasta, dan tidak termasuk PNS serta pegawai BUMN. Namun, untuk pegawai pemerintah non PNS alias honorer, tetap mendapatkan bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin bahwa honorer juga menerima subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Menteri Ida menjelaskan bahwa honorer memang benar bekerja di instansi pemerintah, tapi tidak termasuk PNS. Honorer tidak menerima gaji ke-13 seperti yang dinikmati oleh PNS.

Jadi, jika honorer tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka dia akan menerima bantuan Rp600 ribu per bulan.

"Mereka juga upahnya di bawah Rp 5 juta, kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi). Ini juga akan kami beri kesempatan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 37,7 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada pegawai swasta dan honorer ini.

Senada dengan Menteri Ida, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga mengatakan bahwa ribuan honorer di Pemprov Bengkulu akan mendapatkan subsidi upah tersebut.

"Tambahan bantuan melalui PKH, insentif Kartu Prakerja, sudah jalan. Kini ada wacana (bantuan.red) untuk karyawan melalui data BPJS Ketenagakerjaan. Berarti ini termasuk untuk ribuan honorer Pemprov Bengkulu  termasuk guru honorer di SMA/SMK dan SLB," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minggu (9/8/2020).

Ribuan THL (tenaga harian lepas) Pemprov Bengkulu telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat ada lebih dari 3000 guru dan pegawai honorer di tingkat SMA/SMK dan SLB di Bengkulu.

“Bantuan dicairkan ke rekening masing-masing, sesuai data di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ranahnya BPJS untuk validasi data, termasuk untuk karyawan-karyawan perusahaan swasta,” terang Rohidin.

Syarat mendapatkan subsidi upah Rp600 ribu/bulan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai swasta dan honorer untuk menerima subsidi Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan, atau total Rp2,4 juta per orang.

  1. Gaji di bawah Rp5 juta.
  2. Merupakan pekerja aktif. Bukan karyawan yang sudah keluar dari perusahaan atau di-PHK dan bukan penerima program kartu Prakerja.
  3. Bukan golongan PNS ataupun pegawai BUMN.
  4. Harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif membayar iuran per bulan dengan besaran di bawah Rp150 ribu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by BPJAMSOSTEK (@bpjs.ketenagakerjaan) on

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X