Bareskrim Perpanjangan Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

- Jumat, 4 September 2020 | 10:40 WIB
(Kiri) Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Kanan) Brigjen Prasetijo Utomo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah/Istimewa)
(Kiri) Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Kanan) Brigjen Prasetijo Utomo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah/Istimewa)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Kedua tersangka itu ditahan diketahui karena terlibat kasus Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Tersangka pertama yakni Brigjen Prasetijo yang masa penahanannya diperpanjang hingga 28 September 2020.

"Penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/9/2020).

Tersangka kedua yakni tersangka atas nama Anita Kolopaking. Masa penahanannya diperpanjang hingga 6 Oktober 2020.

"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polri kepada buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kasus ini pun juga menyeret pengacara dari Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking yang statusnya juga sudah sebagai tersangka. Bareskrim menyebut Anita berperan menjadi penghubung antara Djoko Tjandra dengan BJP PU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X