Polda Metro Tangkap Sindikat Ganjal ATM, Omzetnya Sebulan Capai Rp70 Juta

- Rabu, 9 September 2020 | 17:58 WIB
Konferensi pers penangkapan sindikat pengganjal ATM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penangkapan sindikat pengganjal ATM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yang tergabung dalam sindikat ganjal mesin ATM. Kerap beraksi di Jakarta, sindikat ini bisa meraup keuntungan hingga Rp70 juta dalam kurun waktu sebulan.

Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk terkait sindikat ini. Sindikat ini sudah beraksi sebanyak sekitar enam kali di wilayah Jakarta, Bekasi hingga Tangerang.

"Modus operandi mereka mencari sasaran mesin ATM. Selanjutnya pelaku mengganjal lubang kartu mesin ATM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Ketika korban masuk ke dalam perangkap mereka, pelaku berpura-pura membantu korban yang saat itu kesulitan mengambil kartu ATM-nya karena kartunya tertahan di mesin itu. Singkat cerita, para pelaku berhasil mengambil kartu ATM korban dan menguras habis uang di rekening para korbannya.

"Ketika korban sudah pergi, pelaku mencongkel kartu ATM dengan gergaji besi. Kemudian para pelaku melakukan penarikan tunai atau transfer ke rekening penampung lainnya," beber Yusri.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SY, RT, M dan SM. Satu tersangka berinisial A masih diburu oleh pihak kepolisian.

Dari keterangan para tersangka, dalam sebulan beraksi mereka bisa meraup keuntungan puluhan juta. Uang itu pun dibagikan kepada para sindikat ini.

"Jumlah uang yang berhasil mereka ambil Rp 70 juta dari korban. Mereka sudah sekitar 7 kali melakukan ini," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X