Busyro Muqoddas Dukung Vonis Bebas 2 Penyiram Air Keras Terhadap Novel Baswedan

- Sabtu, 20 Juni 2020 | 10:40 WIB
Busyro Muqoddas. (Istimewa)
Busyro Muqoddas. (Istimewa)

Anggota KPK periode 2010-2015, Busyro Muqoddas, mendukung hakim memutuskan bebas terhadap 2 terdakwa yang disebut sebagai penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

Busyro Muqoddas juga berharap dengan dibebaskannya kedua terdakwa, akan dilakukan penyelidikan ulang. Hal tersebut disampaikan oleh Busyro dalam diskuis virtual "Sengkarut Persidangan Penyerang Novel Baswedan" yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (19/6/2020).

"Mudah-mudahan hakim memutus bebas dengan dengan divonis bebas maka akan dilakukan penyelidikan ulang," ujar Busyro Muqoddas.

Novel Baswedan sebelumnya disiram dengan air keras di dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Polisi baru mengumumkan 2 orang penyerang Novel setelah 2 tahun dilakukan penyelidikan.

Kedua penyerang terhadap Novel Baswedan tersebut adalah oknum polisi bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 11 Juni 2020 kemudian menuntut satu tahun penjara kepada keduanya. Namun, keputusan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Terkait putusan tersebut, Novel juga meminta agar Rahmat dan Ronny dibebaskan karena menurutnya mereka bukan pelaku sesungguhnya.

Melanjutkan ucapannya, Busyro menyatakan bahwa penyelidikan soal kasus Novel seharusnya tidak diserahkan ke polisi.

"Tapi menyerahkan penyelidikan ke kepolisian, maaf sulit sekali dilakukan dalam proses ini. Jalan keluarnya jangan kasih ke polisi, kasihan banyak polisi yang masih jujur dan berintegritas, jadi bagaimana menelisik pelaku sesungguhnya adalah menggedor Presiden Jokowi untuk membentuk TGPF," kata Busyro.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X