Abaikan Kemarahan Donald Trump, Sri Mulyani Tetap Tagih Pajak Netflix

- Selasa, 16 Juni 2020 | 20:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mulai 1 Juli mendatang, Kementerian Keuangan (kemenkeu) memastikan akan tetap menagih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri, termasuk Spotify, Netflix dan beberapa layanan digital streaming lainnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan itu dikarenakan fisik penyedia layanan tidak berdomisili di Indonesia. Namun, layanannya dapat diakses secara luas di berbagai negara.

"Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini enggak bisa kita mintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN. Karena dia domisilinya di luar negeri tapi servicenya ada di sini," ujar Sri Mulyani, Selasa (16/6/2020).

Sementara itu, Sri Mulyani mencontohkan layanan streaming Netflix. Meski Donald Trump melarang negara mana pun menerapkan pajak kepada layanan streaming asal AS, Menkeu tetap akan menagih PPN. Hal itu karena layanan Netflix bisa diakses di Indonesia.

"Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal services dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN," jelasnya.

Pajak itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, subjek pajak luar negeri bisa menjadi pemungut dan pengumpul pajak.

Pengutipan atau penyetoran pajak itu akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri.

"Dalam soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional, karena masalah ini bukan hanya Indonesia yang menghadapi. Semua negara menghadapi juga, tapi kita selama ini memungut PPN pun enggak bisa," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X