Energy Watch: Revisi UU Mineral dan Batu Bara Justru Berpihak kepada Negara

- Kamis, 14 Mei 2020 | 13:58 WIB
Foto udara tambang batu bara. (ANTARA/Wahdi Septiawan)
Foto udara tambang batu bara. (ANTARA/Wahdi Septiawan)

DPR baru saja mengesahkan Revisi Undang-Undang No 4/2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 12 Mei 2020. 

Seiring dengan disahkannya Revisi UU Minerba tersebut, banyak sekali pihak-pihak yang menyoroti  dan cendrung menyerang pemerintah dan pengusaha batu bara terutama pemegang ijin PKP2B/KK.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, Revisi UU Minerba ini justru berpihak kepada kepentingan negara. 

“Dalam Revisi UU Minerba tersebut, menurut saya justru banyak hal menguntungkan negara seperti kebijakan yang tegas tentang pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban disvestasi saham 51 persen yang sahamnya dimiliki asing dan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," ujar Mamit dalam video confference hari ini, Kamis (14/5/2020). 

Dia juga tidak setuju dengan pernyataan bahwa pengesahan RUU Minerba ini terkesan terburu dan dipaksakan.

"Revisi UU No 4/2009 ini sudah dari tahun 2016 di bahas oleh DPR dan Pemerintah. Sudah cukup banyak revisi-revisi yang disampaikan oleh kedua belah pihak sehingga pasal-pasal yang sudah di sahkan tersebut sudah sangat matang dan tidak perlu dipertanyakan lagi," tegas Mamit.

Mamit juga menyampaikan, bahwa terkait dengan pemberian perpanjangan ijin PKP2B/KK jelas membantu pemerintah dalam banyak hal.

”Kita tahu bahwa para pemegang ijin PKP2B ini adalah perusahaan besar yang mana melibatkan banyak pekerja dan juga perusahaan pendukung kegiatan pertambangan sehingga bisa mendukung ekonomi daerah dan pastinya royalty dan pajak yang dibayarkan sangat membantu PNBP Minerba kita," tuturnya. 

"Jika mereka tidak perpanjang, maka berapa banyak yang akan dikorbankan baik itu tenaga kerja maupun industri di sana. Sebagai contoh, Tanito Harum ketika kontraknya tidak diperpanjang, maka yang terjadi sekarang PHK terhadap karyawan Tanito maupun service pendukungnya, illegal mining+ terjadi, reklamasi tidak dilakukan dan akhirnya negara juga yang dirugikan," sambungnya. 

Selain itu, dengan melalui perpanjangan ijin ini, penerimaan negara tidak akan berkurang karena luasan PKP2B/KK ini tidak mengalami penyusutan.

”Maka royalty dan pajak yang dibayarkan tetap tinggi. Jika luasan wilayah dikurangi, maka secara otomatis penerimaan negara akan berkurang. Belum lagi, sisa luasan wilayah yang sudah tidak produktif tidak ada yang mau mengambil meskipun akan dilelang. Isu lingkungan saya kira akan muncul terkait dengan reklamasi lahan eks tambang," tegasnya. 

Adapun perihal konservasi, menurut Mamit juga patut dipertimbangkan dimana jika terjadi penciutan wilayah kemudian dilelang maka akan ada ijin pertambangan baru dimana pada akhirnya akan berproduksi.

"Produksi batu bara saat ini sudah lebih dari 500 juta ton,maka dengan penambahan IUP baru produksi akan meningkat dimana akan menyebabkan habisnya cadangan," ulasnya. 

Dengan diberikannya keleluasaan perpanjangan PKP2B/KK ini, bisa memberikan kepastian hukum serta investasi bagi pemegang ijin PKP2B/KK.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X