Kembali Ditahan Usai Bebas 3 Hari, Habib Bahar Smith Diasingkan di Sel Khusus

- Selasa, 19 Mei 2020 | 11:55 WIB
Habib Bahar Sebelum ditahan kembali, Habib Bahar diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. (Foto: dok. Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
Habib Bahar Sebelum ditahan kembali, Habib Bahar diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. (Foto: dok. Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Tantangan Habib Bahar Smith yang katanya siap kembali dipenjara demi rakyat, benar-benar dikabulkan oleh petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Selasa dini hari (19/5/2020), atau belum genap tiga hari sejak ia bebas pada Sabtu lalu, ia kembali dijemput petugas lapas.

Bahar akan menjalankan sisa hukumannya di lapas sampai 2021. Ia tidak lagi ditahan di LP Cibinong seperti sebelumnya, tetapi diasingkan di sel khusus di LP Gunung Sindur, Bogor.

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man one cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," kata Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, seperti dilansir Antara.

Habib Bahar dinilai telah melanggar ketentuan dengan cara tidak mengindahkan arahan atau bimbingan petugas dari Bapas Bogor. Pelanggaran yang dimaksud secara spesifik merujuk kepada ceramah provokatif yang disampaikannya pada hari ia menghirup udara bebas.

"Tanggal 19 Mei 2020 izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan bimbingan," kata Reynhard.

Lebih jauh Reynhard menyebut Habib Bahar juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan banyak orang. Atas perbuatannya itu, Bahar melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 tahun 2018. 

"Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," jelas Reynhard.


 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X