Polda Metro Cari Pengguna Surat Hasil PCR Palsu, Bakal Ditindak Tegas!

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:41 WIB
Sindikat pemalsu surat hasil swab antigen yang berhasil diciduk. (INDOZONE /Samsudhudha Wildansyah)
Sindikat pemalsu surat hasil swab antigen yang berhasil diciduk. (INDOZONE /Samsudhudha Wildansyah)

Jajaran Polda Metro Jaya diketahui sudah berhasil membongkar kasus penjualan surat hasil swab antigen maupun PCR palsu sebanyak tiga kasus. Kini, pihak kepolisian pun mencari pihak-pihak yang sengaja pernah menggunakan surat palsu tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidaya menyebut hingga saat ini masih memburu dan mencari orang-orang yang pernah menggunakan surat palsu ini.

"Upaya melakukan trashing terus dilakukan, kita dalami lebih dalam siapa saja yang menggunakan surat ini. Ini harus dipastikan apakah dia negatif atau tidak," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Kombes Tubagus memastikan jika pengguna surat palsu itu bisa dijerat dengan pidana. Bahkan, ada pasal yang pas untuk menjerat para pelaku pengguna surat palsu tersebut.

"Di dalam Pasal 263 kita terapkan kesemuanya. Ayat 1 untuk pelaku yang buat (surat palsu) dan ayat 2 untuk yang gunakan," beber Tubagus.

Selain itu, Tubagus menyebut dalam kasus yang berhasil diungkap pihaknya yang terakhir, sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pembeli atau pengguna surat tersebut.

"Ini bukan hanya yang membuat tapi yang menyuruh buat kena, yang menggunakan surat palsu juga kena," kata Tubagus.

Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar kasus penjualan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Dalam kasus ini ada delapan orang yang satu diantaranya masih di bawah umur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pengungkapan ini, tercatat jajaran Polda Metro Jaya sudah ketiga kalinya membongkar kasus serupa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X