Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Cuitan Terkait Ustaz Maaher

- Kamis, 11 Februari 2021 | 17:45 WIB
Novel Baswedan dilaporkan terkait cuitan atas meninggalnya Ustaz Maaher. (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Novel Baswedan dilaporkan terkait cuitan atas meninggalnya Ustaz Maaher. (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Penyidik KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya tentang meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Laporan ini dibuat oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Waketum DPP PPMK, Joko Priyoski mengatakan, Novel Baswedan diduga telah melakukan ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). 

DPP PPMK menilai, Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. 

Selain melaporkan Novel Baswedan ke polisi, Joko mengatakan pihaknya juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi kepada penyidik senior tersebut.

"Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut dan kami juga akan mendesak dewan pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," paparnya.

Berikut ini cuitan Novel Baswedan yang dilaporkan:

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter nazaqista, Selasa, 9 Februari 2021. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X