Irjen Napoleon Bantah Terima Uang dari Tommy Sumardi untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

- Senin, 8 Februari 2021 | 15:26 WIB
Irjen Napoleon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Irjen Napoleon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte membantah menerima uang suap dari kaki tangan kaki tangan tersangka korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Tommy Sumardi.

Berdasarkan data yang diungkap dari keterangan Tommy Sumardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengenai uang-uang yang diberikan kepada Napoleon untuk menghapus interpol red notice Djoko Tjandra.

Beberapa diantaranya, JPU menyebutkan apakah Napoleon pernah menerima uang sebanyak US$270 ribu, dan 200 ribu dollar Singapura dari Tommy Sumardi.

Uang tersebut disebutkan oleh JPU diberikan oleh Napoleon pada rentan waktu 27, 28 dan 29 April 2020, serta juga pada 4 Mei, dan 5 Mei 2020.

Mengenai hal tersebut, Napoleon membantah semua tuduhan pemberian uang suap tersebut. Menurutnya, keterangan dari Tommy Sumardi itu adalah pernyataan palsu.

“Itu kebohongan besar Tommy Sumardi. Tidak ada. Itu juga palsu keteranganya,” ucap Napoleon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Atas penerimaan uang tersebut, Napoleon Bonaparte diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X