Polisi Hentikan Kasus Narkoba Millen Cyrus

- Jumat, 27 November 2020 | 20:42 WIB
Millen Cyrus. (Instagram/@millencyrus)
Millen Cyrus. (Instagram/@millencyrus)

Polres Tanjung Priok menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebesar 0,36 gram terhadap selebritas Instagram (selebgram) Millen Cyrus.

"Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (27/11/2020).

Rezha menyatakan pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen. Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

Tidak hanya itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika.

"Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan," ujar Rezha.

BACA JUGA: Millen Cyrus Dipindahkan Polisi ke Sel Khusus

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X