Terungkap! Puluhan Burung Nuri Asli Papua Gagal Diselundupkan Berkat Suara Khasnya

- Sabtu, 21 November 2020 | 18:59 WIB
Puluhan burung nuri gagal diselundupkan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Facebook Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Puluhan burung nuri gagal diselundupkan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Facebook Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Karena suara khasnya, puluhan burung nuri selamat dari penyelundupan dari Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (19/11/2020) pagi.

Satwa dilindungi itu dimasukkan ke dalam kemasan botol air dan diketahui oleh petugas gabungan di dalam KM. Nggapulu. Saat itu, kapal tersebut sedang bersandar di Pelabuhan Fakfak.

Adapun barang bukti yang didapat yaitu 74 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dengan kondisi satwa 64 ekor hidup, dan 10 ekor mati.

Dilansir dari AFP, Jumat (20/11/2020), seorang anggota kepolisian mengungkapkan bahwa mulanya awak kapal curiga setelah mendengar suara aneh dari dalam kotak besar.

Awak kapal tersebut kemudian menghubungi aparat dan melaporkan dugaan penyelundupan satwa langka itu.

"Awak kapal memberikan informasi ada hewan di dalam kontak setelah mereka mendengar suara aneh," kata polisi Dodik Junaidi kepada kantor berita AFP.

Sejauh ini, belum diketahui pasti tujuan pengiriman burung-burung itu. Petugas juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dilansir dari BBC Indonesia, burung nuri yang gagal diselundupkan tersebut berjenis paruh hitam. Burung inu merupakan satwa endemik asli Papua dan kawasan seputarnya.

Burung-burung ini dilindungi di Indonesia dan diburu untuk perdagangan satwa, kata Elizabeth John dari Traffic.

Penggalan upaya penyelundupan burung nuri di pelabuhan Fakfak juga disampaikan laman Facebook Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu (21/11/2020).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan bahwa penggagalan itu dilakukan oleh tim gabungan. 

"Adapun barang bukti yang didapat yaitu 74 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dengan kondisi satwa 64 ekor hidup, dan 10 ekor mati," tulis akun tersebut.

Penyelundupan satwa dilindungi telah melanggar Pasal 21 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku yang terlibat akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak unggahannya di bawah ini:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X