Bikin Heboh! Ajak WNA Pindah ke Bali saat Pandemi, Pasangan Sesama Jenis Ini Dideportasi

- Selasa, 19 Januari 2021 | 21:30 WIB
Pasangan sesama jenis asal Amerika Serikat Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang dideportasi dari Indonesia, Kristen Antoinette Grayn dan Saundra Michelle Alexander. (Istimewa)
Pasangan sesama jenis asal Amerika Serikat Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang dideportasi dari Indonesia, Kristen Antoinette Grayn dan Saundra Michelle Alexander. (Istimewa)

Setelah cuitannya di media sosial Twitter membuat heboh, pihak Kementerian Hukum dan HAM langsung mengambil sikap terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Antoinette Grayn dan pacarnya, Saundra Michelle Alexander. 

Pasangan sesama jenis itu dideportasi karena dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Selama ini, keduanya diketahui menetap di Bali.

"WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran," ungkap Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Menurut Jamaruli, deportasi diterapkan terhadap pasangan tersebut karena dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya lalu dideportasi selama enam bulan dari Bali karena mengajak WNA tinggal di Bali selama pandemi COVID-19.

Jamaruli mengatakan, cuitan Kristen Gray telah membuat heboh dan resah masyarakat. Pertama, Kristen Gray menyebarkan cuit tentang tinggal di Bali yang penuh kenyamanan karena tidak pernah mempermasalahkan pajak dan urusan keimigrasian.

Kedua, Kristen Gray menyebut akses ke Indonesia pada masa pandemi COVID-19 punya kemudahan. 

Padahal, pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” kata Jamaruli.

Lebih lanjut, Jamaruli mengungkapkan bahwa Kristen Gray meresahkan karena menyebarkan cuitan mengenai LGBT.

Kristen Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 Huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kristen Gray dan pacarnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional pada 21 Januari 2020 dengan visa kunjungan. Keduanya telah memperpanjang visa dan berlaku hingga 24 Januari 2021.

Sebelumnya, Kristen Gray membuat heboh lewat akun Twitter @kristentootie.

Dia mengajak WNA masuk ke Indonesia dan datang ke Bali bikin pada masa pandemi ini. Dia juga menceritakan soal pajak bagi orang asing dan keimigrasian yang longgar.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X