Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten, Bogor Jawa Barat akan memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan kepada orang-orang yang tidak memakai masker berupa menyanyikan 'Indonesia Raya'.
"Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kami lakukan terhadap pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup dan Sukaraja," ungkap Kasatpol PP Agus Ridallah, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, tidak hanya sanksi berupa menyanyikan lagu, namun juga membaca pancasila, hingga membayar denda Rp50 ribu. Pihak yang menjadi sasaran yaitu para pengunjung pasar dan pengendara yang melintasi jalan raya yang tidak mengenakan masker.
Agus juga menyebutkan bahwa penertiban itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, tentang PSBB pra-AKB. Tidak hanya dijelaskan tentang sanksi denda, ada juga dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Artikel Menarik Lainnya:
- Berkunjung ke Muhammadiyah, Nadiem Makarim Diskusi Terkait Pendidikan Nasional
- Operasi Vagina Gagal dan Kurang Dalam, Trangender di Thailand ini Tuntut Klinik Kecantikan
- Wah! Pihak Ford Mulai Mempekerjakan Robot di Pabrik Produksi