Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Eks Direskrimum Polda Metro ke Propam

- Rabu, 8 Juli 2020 | 12:50 WIB
Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tim advokasi Novel Baswedan akan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan melanggar kode etik karena dinilai telah menghilangkan barang bukti.

Anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana menyebutkan bahwa sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Rudy merupakan bagian dari tim Penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Oleh sebab itu, Kurnia akan melaporkan Irjen Rudy ke Propam Polri atas beberapa landasan. Pertama, ia mengungkapkan bahwa Rudy telah menghilangkan sidik jari di botol. Sementara gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan juga hilang.

"Pada tanggal 17 April 2019 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan," ucap Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Kemudian, Kurnia juga mengungkapkan CCTV di sekitar kediaman korban tidak dijadikan barang bukti, dan Cell Tower Dumps (CTD), yakni sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban tidak pernah dimunculkan dalam penanganan perkara.

Terakhir, tim advokasi Novel Baswedan juga menyoroti mengenai sobekan baju gamis yang dikenakan korban pada saat penyerangan yang sempat dibahas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal tersebut dinilai ganjal karena mempertanyakan apa kepentingan dari sobekan baju itu.

"Adapun menurut pengakuan dari kepolisian, baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras. Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," terangnya.

"Berdasarkan poin-poin di atas, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direskrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutup Kurnia.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X