Nasabah Kritik Rencana Pemerintah 'Suntik Mati' Jiwasraya

- Selasa, 14 Juli 2020 | 11:29 WIB
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj).
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj).

Salah satu nasabah Jiwasraya, Machril, mengkritik cara Menteri BUMN, Erick Thohir dalam menangani permasalahan yang membelit PT Jiwasraya, hingga dana nasabah yang nilainya belasan triliun, hingga saat ini belum bisa dikembalikan.

Menurut Machril, menangani Jiwasraya dengan membubarkan perusahaan dan mendirikan perusahaan baru tidaklah efektif dan justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

"Secara akal sehat, cara yang ditempuh Menteri Erick sudah pasti ngawur dan bukan kebutuhan kementerian yang ingin mengurangi jumlah perusahaan-perusahaan BUMN," ujar Machril kepada Indozone, Selasa (14/7/2020).

Machril mensinyalir, ada grand design dari pihak lain di luar keinginan nasabah yang hanya ingin uangnya kembali dan dibayar karena sudah hampir dua tahun menunggu sejak jatuh tempo.

"Asuransi Jiwa Jiwasraya perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang pada 31 Desember 2020 nanti akan berusia 161 tahun akan dibubarkan hanya karena kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan salah satu Kepala Divisinya sehingga perusahaan merugi hingga Rp17 triliun," tuturnya.

Menurut Machril, apapun yang terjadi dan yang diperbuat oleh oknum direksi tersebut tidak terlepas dari kelalaian dan kesalahan fatal dari Kementerian BUMN maupun OJK dalam mengawasi.

"Mengapa kasus ini sampai terjadi dan berlangsung cukup lama. Bukankah ada peran teknis merupakan tanggung hawab dari Kementerian BUMN dan OJK secara operasionalnya, sehingga kekeliruan kebijakan direksi dapat dicegah dari awal dan kalau perlu ganti direksi, itu juga masih kewenangan Menteri BUMN. Mengapa Dirut yang bermasalah tersebut bisa menjabat sampai 2 periode," ujar Machril.

-
Ilustrasi Logo. Kantor Asuransi Jiwasraya (ANTARA/Galih Pradipta)

Machril beralasan, dengan pertimbangan perusahaan Jiwasraya yang sudah berusia 161, tentu saja memiliki prestasi dan berjasa dalam dunia perasuransian, khususnya asuransi jiwa di Indonesia.

"Terlebih sebagai perusahaan yang merupakan warisan Nusantara, mengapa Jiwasraya harus dibubarkan? Ibarat lumbung padi, ada tikus yang menggrogotinya, seharusnya tikusnya saja yang dibunuh bukan lumbungnya juga ikut dibakar," tuturnya.

"Apakah dengan cara membubarkan Jiwasraya dan kemudian mendirikan Nusantara life hanya akal-akalan saja dari pihak yang bisa memengaruhi pembuat keputusan untuk mengakomodasikan keinginan para pemodal untuk memiliki perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, dengan pemegang polis tradisional dan corporate sejumlah 5,5 juta, sungguh luar biasa potensinya. Wait and see," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan mencari sejumlah alternatif untuk menggenjot rasio kecukupan modal (RBC) dengan menempatkan dana tersisa pada instrumen saham, jika pemerintah sebagai pemegang saham enggan untuk menyuntikkan modal ke perusahaan BUMN ini.

Berdasarkan jawaban Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko pada persidangan kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020) malam, upaya perseroan untuk kembali memperkuat struktur permodalan akan dilakukan dengan upaya negosiasi dengan para kreditur untuk melakukan restrukturisasi sejumlah utang.

Pernyataan Hexana di hadapan Majelis Hakim tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan jajaran Kuasa Hukum dari terdakwa Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Lebih lanjut Hexana mengaku, tingkat RBC Jiwasraya sempat tercatat minus 46% dari batas minimum yang ditetapkan OJK sebesar 120%.

Dengan demikian, jelas Hexana, sejauh ini perseroan tengah menggali potensi-potensi untuk memperkuat struktur permodalan Jiwasraya, termasuk harapan untuk mendapatkan suntikan modal dari pemerintah bisa terealisasi. Bahkan, dia menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan bagi perseroan untuk kembali menempatkan dana di instrumen investasi pasar modal.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X