Polda Metro Sebut 6 Tersangka Kasus Hajatan Pernikahan Sudah Serahkan Diri

- Senin, 14 Desember 2020 | 20:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Seluruh tersangka dalam kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sebelum polisi melakukan aksi penangkapan. Dari keenam tersangka itu, satu di antaranya ditahan, tiga dipulangkan serta dua tersangka lainnya yang masih diperiksa hingga saat ini.

Tersangka yang ditahan yakni Habib Rizieq. Untuk tersangka yang saat ini masih proses pemeriksaan yakni Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Ketua LPI Maman Suryadi.

"Kemudian yang tiga orang kemarin yang menyerahkan diri dan sudah dilakukan pemeriksaan, sudah kita lakukan pemeriksaan sampai malam kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (14/12/2020).

Untuk ketiga tersangka yang tidak ditahan antara lain Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekertaris Panitia Acara Ali Bin Alwi Alatas dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Mereka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka dibawah satu tahun berbeda dengan HRS.

"Ketiga orang tersebut sudah kita pulangkan karena memang pasal yang dipersangkakan Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan yang ancamannya adalah satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," kata Yusri.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya kerumunan dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Kasus ini mencuat dan tersorot lantaran adanya kerumunan dalam acara tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X