Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun, Sudah Direncanakan!

- Sabtu, 2 Mei 2020 | 21:24 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) pimpin Jumpa pers kasus pembunuhan sopir taksi daring di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020). (ANTARA/Fianda Rassat)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) pimpin Jumpa pers kasus pembunuhan sopir taksi daring di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020). (ANTARA/Fianda Rassat)

Penyidik Sub Direktorat 3 Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Rawamangun telah direncanakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus berkata bahwa pelaku yang berinisial I (23) tersebut sudah merencanakan kejahatannya beberapa hari sebelum kejadian.

"Kronologisnya ini awalnya tersangka I ini sekitar tanggal 29 April kemarin membuat akun pada salah satu aplikasi taksi online dengan identitas palsu, yang dinamakan Bambang dengan menggunakan nomer handphone yang terverifikasi bukan atas namanya. Jadi dia memang sudah merencanakan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).

Lalu, pada 30 April tersangka merancang rencana untuk merampas mobil driver taksi online.

"Pukul 16.00 WIB, dia memesan taksi online dengan akun palsu yang tadi, dia gunakan handphone miliknya walaupun diregistrasi dengan nomor menggunakan nama orang lain," ujarnya.

Pelaku kemudian memesan taksi online dari Jalan Samudera menuju Jalan Gurame di Rawamangun, Jakarta Timur. Pelaku memilih Jalan Gurame di Rawamangun karena dekat dengan rumahnya.

Orderan kemudian diterima korban berinisial ABR yang mengendarai mobil Honda Brio. Lalu, di Jalan Gurame pelaku memanfaatkan obeng di saku belakang mobil tersebut dan menggunakannya untuk menyerang korban.

Korban yang terkena tusukan obeng oleh pelaku, kemudian menghentikan kendaraan dan keluar dari mobil sambil berteriak maling.

Karena korban keluar dari mobil, pelaku membawa kabur mobil korban dan meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan. Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal di tempat.

-
Barang bukti kasus pembunuhan sopir taksi daring di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020). (ANTARA/Fianda Rassat)

Jasad korban kemudian ditemukan warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, tersangka I berencana mempreteli mobil korban dan menjualnya terpisah.

Keberadaan pelaku terendus polisi saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.

"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X