Kasus Pengadaan Kapal Bea Cukai, KPK Periksa Dirut PT DRU

- Senin, 17 Juni 2019 | 12:56 WIB
Antara Foto/Adam Bariq
Antara Foto/Adam Bariq

Direktur Utama (Dirut) PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini kembali  diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/6/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Amir Gunawan diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK  pada Selasa (21/5/2019) telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir dnsangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X