Setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, selebritas Roro Fitria akhirnya mendapatkan bebas bersyarat.
Asgar Sjafrie sebagai kuasa hukumnya mengatakan bahwa Roro Fitria menjadi salah satu dari 30.000 narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah jalani 2/3 masa tahanan.
"Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas," kata Asgar Sjafrie dilansir dari ANTARA, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Revisi PP No 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu pertimbangan pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan.
Meski telah dinyatakan bebas, Roro Fitria tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) melalui video call.
Untuk diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.