Dhandy Laksono Telah Dipulangkan Tapi Tetap Berstatus Tersangka

- Jumat, 27 September 2019 | 09:32 WIB
Antara
Antara

Jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam sudah dipulangkan pada Jumat pagi sekitar pukul 03.30 WIB (27/9/19). Namun, meskipun sudah diizinkan pulang, status sebagai tersangka tidak dicabut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.

"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," ujar Asfinawati.

Asfinawati juga mendampingi Dhandy saat diperiksa di Polda. Sebelumnya, Dhandy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9).

Sutradara film dokumenter "Sexy Killers" ini ditangkap diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di akun Twitternya terkait Wamena, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X