KPK Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Muara Enim di Kedai Mie Ayam

- Rabu, 4 September 2019 | 10:01 WIB
Salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar. (Antara/Muhammad Adimaja)
Salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar. (Antara/Muhammad Adimaja)

Tiga tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, yakni Ahmad Yani (AYN),  Robi Okta Fahlefi (ROF) dan Elfin Muhtar (EM) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan ketiganya bermula ketika KPK mendapatkan informasi terkait penyerahan uang kepada AYN dan EM sebagai bagian dari proyek yang didapatkan oleh tersangka ROF.

Dari informasi tersebut, KPK melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/9), tim investigasi KPK memergoki penyerahan uang yang diduga suap dari ROF kepada EM disalah satu Restoran Mie Ayam di Palembang.

Keduanya diamankan tim KPK beserta barang bukti berupa uang senilai US$35 Ribu atau setara Rp497.700.000 (kurs US$1 = Rp14.220). Sore harinya, tim KPK mengamankan AYN di kantor bupati Muara Enim beserta sejumlah dokumen.

Selanjutnya, tim KPK menggeledah rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM dan ruang kerja AYN. Pada malam harinya ROF dan EM dibawa ke Jakarta, sementara AYN keesokan paginya.

Setibanya di Jakarta, ketiganya ditahan di tempat berbeda. AYN ditahan di rutan kelas 1 cabang KPK yang berada di Polres Jakarta Pusat, sedangkan ROF di rutan Polres Jakarta Timur, dan EM di rutan Pomdam Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X