Ini Alasan Motor Pribadi Boleh Berboncengan saat PSBB

- Selasa, 14 April 2020 | 14:17 WIB
Ilustrasi pengendara motor saat PSBB. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah).
Ilustrasi pengendara motor saat PSBB. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kendaraan motor pribadi saat ini masih dboleh berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besaar (PSBB) diterapkan. 

Sebab, kendaraan ini justru menjadi andalan bagi pekerja yang masih beraktivitas di ibu kota. 

"Untuk sepeda motor pribadi kita pahami saat ini dalam mobilitas masyarakat itu menjadi andalan untuk menjangkau tempat kerja yang dikecualikan dari penetapan PSBB," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

Syafrin menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 pada pasal 18, bahwa kendaraan pribadi menjadi salah satu transportasi yang masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Namun, harus seusai dengan ketentuan yang sudah diatur seperti digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB berjalan. 

"Harus sesuai dengan ketentuan dan protokol. Memakai masker, helm sarung tangan, tidak mengendarai kendaraan pada saat suhu badan tinggi, juga rutin menyemprotkan disinfektan terhadap armadanya," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Syafrin, kendaraan motor pribadi juga diperbolehkan untuk berboncengan. Namun hanya boleh membonceng orang yang alamat, KTP dan tempat tinggalnya sama. Sehingga kemungkinan besar tidak ada potensi penularan virus corona (Covid-19).

"Sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan. Yang bersangkutan atau dibonceng harus memiliki KTP atau identitas yang alamat sama, tujuannya dengan alamat yang dibonceng mengendarai sama, kita bisa memastikan berangkat dari rumah yang sama. Jadi tidak ada potensi penularan di sana," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X