Mahfud MD: Omnibus Law Tak Boleh Kekang Kebebasan Pers

- Rabu, 19 Februari 2020 | 15:01 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan tujuan Omnibus Law dibuat bukan untuk mengekang kebebasan pers. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak).
Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan tujuan Omnibus Law dibuat bukan untuk mengekang kebebasan pers. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak).

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja turut menyenggol lembaga pers. Pemerintah merevisi aturan investasi dan meningkatkan hukuman pidana bagi pers. 

Hal itu mengalami penolakan dari berbagai organisasi pers. Mereka menilai intervensi pemerintah membawa pers kembali pada masa orde baru.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memperbaiki seluruh pasal-pasal yang dipersoalkan dalam draft RUU Omnibus Law, termasuk poin kebebasan pers. 

"Ya itu nanti diperbaiki, dan (Omnibus Law) tidak boleh ada pengekangan terhadap kebebasan pers," kata Mahfud MD di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Upaya pemerintah menginisiasi Omnibus Law untuk mempermudah masyarakat. Mengingat banyak polemik dalam draf RUU Omnibus Law, Mahfud berharap masyarakat aktif mengkritisi saat pembahasan di DPR.

"Sebab itu saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isi tidak disetujui. Kalau itu soal setuju atau tidak setuju, dibahas di DPR nanti," tutur Mahfud MD. 

Draft RUU tentang Omnibus Law yang sudah diserahkan ke DPR kembali menuai sorotan masyarakat. Dalam RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X