Ridwan Kamil: Jabar Siap Muluskan Pelaksaan Mudik Lebaran 2022

- Jumat, 22 April 2022 | 10:24 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar siap menyambut dan melaksanakan kelancaran arus mudik Lebaran 2022.

"Alhamdulillah di tanggal 22 April ini Jawa Barat sangat siap. Jawa Barat sangat siap untuk melaksanakan kelancaran mudik lebaran di Tahun 2022 ini," kata Ridwan Kamil, seperti disadur dari Antara, Jumat (22/4/2022).

Salah satu bentuk kesiapan Jawa Barat dalam menyambut arus mudik Lebaran 2022, kata Ridwan Kamil, ialah dengan digelarnya Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2022 yang akan dilaksanakan selama 12 hari.

"Kegiatan operasi ketupat ini kalau di Jawa namanya Operasi Ketupat Lodaya 2022. Ini akan berlangsung 12 hari dari sebelum lebaran sampai dengan setelah lebaran," kata dia.

Menurut dia, sekitar 30 ribuan personel yang terdiri dari Polri, TNI dan dinas terkait dari Pemprov Jabar disiagakan terkait arus mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Hindari Kepadatan, Menhub Himbau Masyarakat Untuk Mudik Lebih Awal

"Se-Jabar kurang lebih sekitar 30 ribuan. Kalau di Jawa Barat ya kemudian pos-pos pengamanan ada 330, itu dari Polri dan di luar Polri ada 150. Jadi kalau ditotal sekitar 480 pos sudah tersebar memang mayoritas di jalur-jalur mudik. Tapi juga di pos-pos tempat wisata dan lain-lain juga kita siapkan," kata dia.

Ridwan Kamil juga mengingatkan kepada pemudik terkait rencana penerapan satu arah di jalan tol dari Jakarta hingga Jawa Tengah pada tanggal 28 April 2022.

"Kemudian dalam waktu dekat akan terjadi kenaikan signifikan arus lalu lintas, khususnya di jalur utara. Itulah Kenapa di tanggal 28, 29, 30 April akan ada penyatuan arahan dari arah Jakarta ke arah Cirebon dan Jawa Tengah," kata dia.

Sehingga, lanjut Ridwan Kamil, kendaraan yang rutin melewati jalan tol dari arah Bandung, Cirebon ke arah Jakarta harus melalui jalur jalan biasa selama pemberlakuan satu arah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X