Pabrik Farmasi Buang Limbah Paracetamol ke Teluk Jakarta, Pemprov DKI Cuma Beri Teguran

- Senin, 8 November 2021 | 15:29 WIB
Teluk Jakarta tercemar limabah paracetamol. (ANTARA FOTO/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Teluk Jakarta tercemar limabah paracetamol. (ANTARA FOTO/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI telah menemukan satu pabrik farmasi yang terbukti membuang limbah paracetamol di teluk ibu kota. 

"Sudah ada, pabrik yang teridentifikasi di daerah teluk Jakarta," ucap Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021). 

Asep menjelaskan, pabrik farmasi yang berinisial MEP tersebut terbukti melakukan pencemaran kandungan paracetamol di Teluk Jakarta karena berada di kawasan yang berdekatan dengan pesisir Jakarta. 

"Dia terbukti ada kadar COD dan BOD-nya, juga terbukti membuang instalasi pengolahan limbahnya yang tak diterapkan secara baik," terangnya. 

Dengan terbuktinya pabrik farmasi tersebut yang melakukan pencemaran paracetamol di perairan Jakarta, maka Asep mengatakan bahwa Pemprov DKI memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Baca juga: Air Laut Tercemar, Pemprov DKI Pastikan Ikan di Teluk Jakarta Tidak Terpapar Paracetamol

Selain itu, MEP juga diwajibkan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT) selama tiga hingga empat bulan. 

"Kita minta mereka memperbaiki IPLT-nya, instalasi pengolahan limbahnya dulu, nih. Kalau durasinya, yang jelas membangun IPLT itu paling tidak butuh waktu sekitar 3-4 bulan. Kita coba cek, setelah 3-4 bulan, apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," papar Asep.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X