Junta Myanmar Jatuhi Hukuman Penjara 11 Tahun Pada Jurnalis AS

- Jumat, 12 November 2021 | 16:33 WIB
Jurnalis AS yang ditahan di Myanmar. (REUTERS)
Jurnalis AS yang ditahan di Myanmar. (REUTERS)

Jurnalis Amerika Serikat, Danny Fenster dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun di Myanmar usai dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, yang menurut AS tidak masuk akal.

Sejak mengambil alih kekuasaan pada Februari, junta Myanmar menekan pers, menangkap puluhan wartawan yang kritis terhadap tindak kekerasan di negara tersebut, yang telah menewaskan lebih dari 1.200 orang.

Dilansir Guardian, Fenster merupakan redaktur pelaksana majalah online Frontier Myanmar. Dia dinyatakan bersalah pada hari Jum'at karena diduga menyebarkan informasi palsu atau menghasut, menghubungi organisasi ilegal, dan melanggar peraturan visa, kata pengacaranya, Than Zaw Aung.

Baca juga: Dituding PBB Lakukan Banyak Kejahatan Militer, Begini Reaksi Myanmar

Fenster juga masih harus menghadapi dua dakwaan di pengadilan yang berbeda, karena diduga melanggar undang-undang kontraterorisme dan undang-undang yang mencakup pengkhianatan dan penghasutan.

Pria 37 tahun itu ditangkap saat dia pulang ke rumah untuk melihat keluarganya di Detroit pada bulan Mei. Sejak itu pula dia ditahan di penjara Insein Yangon.

Thomas Kean, pemimpin redaksi Frontier Myanmar, membenarkan bahwa Fenster telah dijatuhi hukuman.

Ketika tuduhan baru muncul, pemerintahan AS mendesak junta Myanmar segara membebaskan Fenster.

"Sifat yang sangat tidak adil dari penahanan Fenster  jelas terlihat di seluruh dunia," kata juru bicara departemen luar negeri AS.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X