Desakan MUI Dibubarkan Pasca Pengurusnya Ditangkap Densus 88 Dinilai Terlalu Berlebihan

- Jumat, 19 November 2021 | 14:04 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid membuka MTQ Ke-5 Korpri di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (14/11/2021) malam. (ANTARA/Harianto)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid membuka MTQ Ke-5 Korpri di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (14/11/2021) malam. (ANTARA/Harianto)

Wakil Menteri Agama RI yang sekaligus Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi memandang adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI terlalu berlebihan.

Hal tersebut dikatakan Zainut merespons desakan sejumlah pihak yang ingin MUI dibubarkan setelah anggota pengurus Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah (AZA) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Baca Juga: Pengurus MUI Ditangkap Densus 88, Wamenag: Jaringan Terorisme Bisa Menyusup ke Mana Saja

“Adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI, saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar,” ujar Zainut kepada Indozone, Jumat (19/11/2021).

Zainut berujar tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar. Apalagi MUI sudah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban.

“Karena MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram,” tegasnya.

Selain itu, Zainut menuturkan sejatinya apa yang dilakukan oleh  AZA tidak memiliki kaitan dengan MUI dan menjadi tanggung jawab pribadi.

“Saya yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitannya dengan MUI, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi,” urai Zainut.

Selain itu Zainut sangat mendukung pihak berwenang agar dapat memproses kasus dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lalu terpenting adalah mengdepankan asas praduga tak bersalah.

“Untuk hal tersebut saya mendukung pihak yang berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X