Bebas Dari Penjara, Ternyata Habib Bahar bin Smith Dapat Remisi 4 Bulan

- Minggu, 21 November 2021 | 13:10 WIB
Foto: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur. (Istimewa)
Foto: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur. (Istimewa)

Habib Bahar bin Smith resmi bebas terhitung sejak hari ini. Dia kembali menghirup udara segar usai menjalani masa penahanan murni, ditambah remisi selama empat bulan.

"Dia mendapatkan remisi sebanyak empat bulan," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangan terrtulisnya kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Mujiarto menyebut pemberian remisi layak diberikan karena Habib Bahar memenuhi persyaratan. Persyaratan pemberian remisi diketahui diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selain itu, remisi juga mengacu pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: Bebas dari Bui, Ini Kegiatan yang Langsung Dilakukan Habib Bahar bin Smith

"Pemberian remisi sudah sesuai aturan," kata Mujiarto.

Sekedar informasi, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur tepat pada hari ini. Habib Bahar bebas dengan murni pasca menjalani hukumannya.

Habib Bahar sendiri ditahan sejak akhir 2018 yang lalu. Dia pun mendapat remisi selama empat bulan.

Usai bebas, Habib Bahar langsung berkumpul bersama keluargnya. Dia berkumpul di suatu tempat yang tidak dibeberkan ke media.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X