Penyelundupan Senpi dan Puluhan Amunisi Dibongkar Polda Sulut

- Jumat, 20 Mei 2022 | 14:34 WIB
Polda Sulut berhasil membongkar penyelundupan senpi. (Dok. Polda Sulut)
Polda Sulut berhasil membongkar penyelundupan senpi. (Dok. Polda Sulut)

Aksi dua pemuda menyelundupkan sejumlah senjata api (senpi) beserta puluhan amunisinya di Sulawesi Utara (Sulut) berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Senpi ini diselundupkan dari luar negeri.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno menyebut kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyelundupan senpi ilegal pada 15 Mei 2022 lalu. Berbekal informasi tersebut, Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan OM (18) di wilayah Kalawat.

"Dilakukan penggeledahan terhadap OM didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomotif jenis UZI dan 15 peluru kaliber 9 mm," kata Irjen Mulyatno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Tak cukup sampai ini, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap FM (22). Dari penangkapan tersebut polisi menyita 25 butir amunisi kaliber 9 mm di rumah FM.

Baca Juga: Tangkap 24 Teroris MIT, Densus 88 Sita 10 Senjata Api hingga Ratusan Amunisi

Disebuah perkebunan, polisi juga menemukan lima senpi dengan jenis yang sama. Total setidaknya ada delapan senpi dan 40 butir amunisi yang berhasil disita.

Senpi-senpi ini diduga berasal dari negara Filipina. Polisi sendiri masih mendalami tujuan kedua tersangka menyelundupkan senpi-senpi tersebut.

"Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka jaringan atau bukan. Kita masih dalami terus, senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa kemana," beber Mulyatno.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak secara ilegal.

"Diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun," pungkas Mulyatno.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X