Merasa Nama Baik Dicemarkan, Moeldoko Polisikan 2 Peneliti ICW

- Jumat, 10 September 2021 | 16:01 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ANTARA/HO-KSP).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ANTARA/HO-KSP).

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi dan Miftah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Jumat (10/9/2021).

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

"Saya melaporkan saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko, Jumat (10/9/2021).

Moeldoko mengatakan sebelum membuat laporan ke polisi, dia sudah memberikan kesempatan bagi dua terlapor untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya itu. Namun sayangnya, hal itu tak kunjung dilakukan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari penelitian yang diterbitkan ICW terkait dugaan perburuan rente dibalik obat Covid-19, Ivermectin.

Atas terbitnya penelitian tersebut, Moeldoko melayangkan somasi sebanyak tiga kali.

ICW sendiri telah mengakui bahwa pernyataan mereka misinformasi. Namun, ICW enggan melakukan permohonan maaf atas pernyataan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X