Motif Tukang Kebun Bantai Kepala BPBD Merangin, Sakit Hati Dibilang 'Bodoh Sekali Kau!'

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:15 WIB
Kolase foto Syafri, Plt Kepala BPBD Merangin dan tukang kebunnya, RTG. (Ist)
Kolase foto Syafri, Plt Kepala BPBD Merangin dan tukang kebunnya, RTG. (Ist)

Kasus pembunuhan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin, Syafri (55 tahun) oleh tukang kebunnya sendiri yang berinisial RTG (28 tahun), menggemparkan masyarakat Kabupaten Merangin, terutama para pegawai di lingkungan Pemkab Merangin.

Pembunuhan tersebut mengonfirmasi betapa pepatah lama yang berbunyi 'Mulutmu harimaumu' adalah benar adanya.

Ya, RTG mengaku membunuh Syafri karena sakit hati mendengar ucapan yang meluncur dari mulut majikannya itu.

Saat itu, Kamis malam (29/7/2021), mereka duduk bersama membahas pekerjaan yang sehari-hari dilakukan RTG, di rumah pribadi Syafri di RT 7, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Malam itu, Syafri bertanya pada RTG, 'Dapat getah tidak?', dan RTG menjawab, 'Tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi'.

Mendapat jawaban seperti itu, Syafri marah dan gagal mengontrol ucapannya.

"Manggai nian (bodoh sekali) kau ni masak kau gak dapat getah!" katanya kepada RTG dalam bahasa Jambi.

Tak cukup sampai di situ, Syafri terus memarahi RTG dan mengungkit soal sapi miliknya yang hilang. 

-
Syafri, Plt Kepala BPBD Merangin semasa hidup. (Ist)

Naik pitam mendengar omelan Syafri, RTG pun meraih linggis yang berada di sampingnya, dan yang memukul kepala Syafri dengan linggsi tersebut.

"Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, dikutip dari Antara.

Setelah menghabisi nyawa Syafri, RTG kemudian membawa kabur barang berharga milik Syafri, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang tunai Rp5 juta, dan ponsel. Ia kemudian melarikan diri ke daerah Prabumulih, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Merangin dengan im Resmob Polda Jambi.

Atas perbuatannya, RTG dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X