Status Tersangka Anak Akidi Tio Diralat, Polisi: Tidak Ada Prank!

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 09:16 WIB
Pemeriksaan anak dan menantu Akidi Tio (ANTARA/M RIEZKO BIMA ELKO P)
Pemeriksaan anak dan menantu Akidi Tio (ANTARA/M RIEZKO BIMA ELKO P)

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah anak Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Supriadi menegaskan Heriyanti hanya diundang untuk dimintai keterangan soal bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi, Senin (2/8/2021).

Pernyataan Supriyadi ini bertentangan dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro. Ratno sebelumnya mengatakan Heriyanti telah dijadikan tersangka penyebaran berita bohong.

Ratno berujar Heriyanti dijerat pasal Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Supriyadi pun menegaskan bahwa penetapan status tersangka adalah kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum  yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Supriyadi menambahkan bahwa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tidak mengenal Heriyanti. Dia hanya mengenal almarhum Akidi Tio dan anak sulungnya, Ahong.

Yang menghubunginya terkait hibah Rp2 triliun adalah Profesor dr Hardi Darmawan, dokter keluarga Akidi.

"Pak Eko tidak mengenal ibu Heriyanti. Dalam komunikasi ini adalah antara Prof Hardi Darmawan yang beliau kenal adalah Pak Akidi dengan Ahong (alm) yang ada di Langsa. Dengan Heriyanti beliau tidak mengenal," jelas Kabid Humas.

Sementara, anak Akidi Tio, menantu dan cucu almarhum tidak ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 8 jam, mereka diminta wajib lapor. Begitu pula dengan dokter pribadi Hardi Darmawan.

"Status sekarang wajib lapor," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X