Ambulans hingga Mobil Pengangkut Tabung Oksigen Diizinkan Masuk Jalur Transjakarta

- Selasa, 13 Juli 2021 | 10:22 WIB
Ambulans melintas di Jalan Fatmawati yang ditutup di Jakarta (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.)
Ambulans melintas di Jalan Fatmawati yang ditutup di Jakarta (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengizinkan mobil pengangkut tabung oksigen masuk dan melintasi jalur bus Transjakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 yang diterbitkan sejak 9 Juli 2021.

SK itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Viral, Bapak Ini Ngamuk ke Petugas Transjakarta saat Ditegur karena Salah Pakai Masker

"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen," tulis Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam SK itu yang dikutip Selasa (13/7/2021).

Sementara itu, dalam SK tersebut, Syafrin pun menyebutkan bahwa jalur bus Transjakarta layang hanya digunakan untuk ambulans dan mobil jenazah.

Meski demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini tetap mengimbau ketiga jenis kendaraan itu untuk tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.

"Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X