Menag Sebut Pemerintah Gandeng Ormas Demi Cegah Warga Mudik Hari Raya Idul Adha

- Jumat, 16 Juli 2021 | 22:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Guna menekan penularan COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) untuk mencegah warga mudik menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

"Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik Idul Adha," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (16/7) dikutip dari ANTARA.

Imbauan itu disampaikan agar masalah peningkatan kasus COVID-19 seperti yang terjadi pada masa mudik Idul Fitri 2021 bulan Mei lalu tidak terulang.

"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19. Segera sore ini akan kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," kata Yaqut.

Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pemukul Pasutri Pemilik Warkop Dicopot dari Jabatan Sekretaris Satpol PP

"Yang pertama mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah. Artinya (di) rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan (kegiatan ibadah), tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," kata Yaqut.

Kementerian Agama mempersilakan warga Muslim melaksanakan takbiran di rumah saja. Menteri Agama mengatakan bahwa makna takbiran tidak akan berkurang kalau dilaksanakan di rumah.

Surat Edaran Menteri Agama juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban. Menurut ketentuan itu, penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan.

Selain itu, pemerintah melarang warga melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan selama PPKM Darurat.

"Tidak ada Shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," demikian Menteri Agama.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X