Kemenkumhan Ingin Indonesia Punya Jenis Kopi Khusus yang Diakui Dunia

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi kopi. (ANTARA Foto)
Ilustrasi kopi. (ANTARA Foto)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menginginkan Indonesia mempunyai jenis kopi khusus yang diakui dan dapat bersaing di tingkat dunia.

"Kita ingin Indonesia punya kopi khusus yang diakui dunia karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan varietas kopi terbanyak di dunia," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris di Jakarta, Selasa (24/08), seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa kalau produk kopi indikasi geografis (IG) di Tanah Air sudah bagus, Kemenkumham melalui DJKJ akan mengumumkan nama Kopi Indonesiana dan siap dipopulerkan secara global.

Selain itu, ia mengatakan bahwa sebagai negara penghasil varietas kopi terbanyak di dunia hingga 300 varietas, seharusnya kopi asal Indonesia bisa bersaing dan tidak kalah dari jenis Arabica, Americana, dan Robusta.

Freddy mengatakan kebanyakan produk IG yang didaftarkan di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham adalah produk kopi. Berdasarkan situs ig.dgip.go.id jumlahnya mencapai 31 produk dari 92 produk yang terdaftar.

-
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris. (ANTARA/HO-Ditjen KI)

Lebih lanjut, ia pun menyakini masih banyak lagi produk kopi yang akan didaftarkan di DJKI dan berharap kafe ternama membantu memasarkan produk kopi unggul di Tanah Air.

"Kalau sudah ada 'branding'-nya, saya berharap Starbucks dan penjual kopi lainnya memajang kopi Indonesia di outlet mereka," kata Freddy.

DJKI sendiri telah mengenalkan IG sejak 2018. Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum mengenal IG sehingga dicanangkan tahun IG dengan harapan pemerintah daerah mendaftarkan produk lokalnya.

Ia menambahkan jika menggunakan pendaftaran dengan mekanisme Eropa, maka diyakini tidak ada yang mendaftar karena di Eropa, IG sudah begitu lama dikenalkan.

"Sudah ratusan tahun. IG ini sangat 'european centric' sehingga kita harus sesuaikan dengan kondisi kita di Indonesia," kata dia.

Terakhir, yang terpenting dari pendaftaran IG di Indonesia adalah penetapan wilayah, komitmen, dan kualitas dari produsen. Kemudian diharapkan tidak muluk-muluk sehingga petani, pedagang atau produsen yang sudah berkutat dengan hasil produksi tidak kesulitan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X