Setujui 7 Calon Hakim Agung, Ketua Komisi III: Semoga Benteng Dalam Menjaga Keadilan

- Selasa, 21 September 2021 | 11:21 WIB
Ketua Komisi III Herman Herry mengumunkan fit and proper test calon hakim agung. (Istimewa)
Ketua Komisi III Herman Herry mengumunkan fit and proper test calon hakim agung. (Istimewa)

Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan seleksi terhadap calon Hakim Agung usulan dari Komisi Yudisial. Di mana ada tujuh calon Hakim Agung yang disepakati pada Tingkat I di Komisi III dan selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini Selasa (21/9/2021).

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, proses pemilihan calon Hakim Agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon Hakim Agung yang dipilih adalah yang kredibel serta berintegritas.

“Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III. Di mana, katanya setiap Fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak Calon Hakim Agung.

“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu Pemahaman Calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, Integritas Calon, dan Rekam Jejak,” jelas Herman.

Di sisi lain, Herman berharap calon Hakim Agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” harap Herman.

Sebelumnya diketahui Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka baik bagi internal hakim karier maupun masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebelas orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden. Ada terdapat 11 Calon Hakim Agung yang diserahkan KY kepada DPR adalah

Berikut calon Hakim Agung yang disepakati pada Tingkat I di Komisi III DPR dan selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna:

1. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

2. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

3. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

4. Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

5. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X