Soal Salat Tarawih, Pemprov DKI Masih Tunggu Keputusan Kemenag

- Selasa, 22 Maret 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi pelaksanaan salat berjamaah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi pelaksanaan salat berjamaah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jelang pelaksanaan ibadah tarawih pada bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag). 

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyebutkan bahwa pihaknya siap menjalankan aturan yang akan diputuskan oleh pemerintah pusat. 

"Pelaksanaan ibadah di masa pandemi itu kami tunggu surat edaran dari Kementerian Agama," ucap Riza di Balai Kota DKI, Selasa (22/3/2022). 

Baca Juga: Kemenag Angkat Bicara soal Heboh Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran

Seperti diketahui sebelumnya, penerapan PPKM Level 2 yang diterapkan di DKI Jakarta akan berlangsung hingga awal bulan suci Ramadan 2022, yakni 4 April mendatang. 

Hal tersebut diputuskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tempat ibadah, baik itu masjid, masala, gereja, pura, vihara, dan klenteng bisa melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. 

"Kalau soal tarawih itu sudah ada aturannya, PPKM kota kan sekarang Level 2," tandas Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X