Jozeph Paul Zhang Tantang Penegak Hukum, Komisi VIII: Dia Harus Dikejar!

- Selasa, 20 April 2021 | 12:08 WIB
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang di channel YouTube-nya. (YouTube/Jozeph Paul Zhang)
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang di channel YouTube-nya. (YouTube/Jozeph Paul Zhang)

Polri resmi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian meskipun belum diamankan dan masih di luar negeri. Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan mengapresiasi langkah Polri.

“Tentu kami mengapresiasi atas ditetapkannya Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas ujaran kebencian,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/4/2021).

Namun saja, Politikus Partai Golkar ini menyatakan penetapan tersangka kepada Jozeph Paul Zhang, harus dibarengi dengan penutupan akun media sosialnya yang bernada kebencian. 

Ditambah lagi, Polisi diharapkan segera melacak keberadaan Jozeph Paul Zhang. Dengan demikian proses hukum kepada yang bersangkutan bisa berjalan, apalagi secara arogan menantang penegak hukum dengan pernyataannya.

“Dia harus dikejar dengan bekerja sama pihak interpol. Penegakan hukum terhadap dia juga bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang jelas-jelas merupakan ujaran kebencian dan ingin memecah belah bangsa,” ujarnya.

Meski belum diamankan polisi dan masih berada di luar negeri, Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian.

Kabar penetapan status tersangka terhadap Jozeph dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Rusdi menyebut penetapan status tersangka sudah dilakukan kemarin.

"Benar, Jozeph Paul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Rusdi saat dihubungi Indozone, Selasa (20/4/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X