Catat! Ini Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:36 WIB
Ilustrasi tes CPNS. (ANTARA/Didik Suhartono)
Ilustrasi tes CPNS. (ANTARA/Didik Suhartono)

Jadwal pendaftaran tes CPNS serta persyaratannya sudah diumumkan. Pelaksanaan. rekrutmen tahun ini terdiri dari 3 kategori yaitu CPNS, PPPK dan sekolah kedinasan.

Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan peserta seleksi CPNS yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP, ijazah transkip nilai dan pas foto sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Untuk PPPK, ada tiga tahap seleksi yang dilakukan  yaitu tahap satu pada Agustus 2021, tahadp dua pada Oktober 202A dan tahap 3 pada Desember 2021. Sementara itu, seleksi CPNS akan dilaksanakan pada Juli-Oktober 2021. Lebih lengkapnya, berikut  persyaratan CPNS 2021 secara umum:

Jadwal pendaftaran tes CPNS serta persyaratannya sudah diumumkan. Pelaksanaan.  Rekrutmen tahun ini terdiri dari 3 kategori yaitu CPNS, PPPK dan sekolah kedinasan.

Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan peserta seleksi CPNS yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP, ijazah transkip nilai dan pas foto sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Untuk PPPK, ada tiga tahap seleksi yang dilakukan  yaitu tahap satu pada Agustus 2021, tahadp dua pada Oktober 202A dan tahap 3 pada Desember 2021. Sementara itu, seleksi CPNS akan dilaksanakan pada Juli-Oktober 2021. Lebih lengkapnya, berikut  persyaratan CPNS 2021 secara umum:

1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan - Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak terlibat politik praktis serta menjadi anggota/pengurus Parpol
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang 9. ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X