Soal Aturan Makan 20 Menit, Kasatpol PP Jakbar: Seharusnya 10 Menit Saja

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:28 WIB
Warga membeli makanan di salah satu warung makan di Sawah Besar, Jakarta (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Warga membeli makanan di salah satu warung makan di Sawah Besar, Jakarta (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Level 4 mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, dengan sejumlah ketentuan.

Dalam keputusannya tersebut, Jokowi memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat selama 20 menit.

Ketentuan waktu makan di tempat selama 20 menit itu disebut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, dapat membantu pengusaha rumah makan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

Tamo menuturkan jika waktu makan lebih disingkat, maka banyak pengunjung yang akan datang ke rumah makan tersebut.

"Bahkan kalau bisa saya rasa jangan 20 menit, tapi 10 menit saja biar lebih banyak yang makan," kata Tamo, Senin (26/7), dikutip dari Antara.

Menurutnya, kebijakan itu diciptakan pemerintah untuk meringankan pengusaha restoran agar dapat menerima pelanggan secara langsung. Dengan begitu, lanjut Tamo, pedagang bisa mendapatkan penghasilan tambahan selama penyesuaian PPKM lanjutan tersebut.

Walau demikian, Tamo berharap kebijakan penyesuaian PPKM tersebut tidak membuat masyarakat melanggar protokol kesehatan hingga menciptakan kerumunan.

"Artinya sudah diberikan pelonggaran mereka juga harus pengertian," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X