3 Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Sakit Hati Istrinya Pernah Ditiduri Korban

- Minggu, 28 November 2021 | 18:50 WIB
Korban mutilasi di Bekasi, Ridho Suhendra semasa hidup. (Istimewa)
Korban mutilasi di Bekasi, Ridho Suhendra semasa hidup. (Istimewa)

Sejumlah fakta baru mengenai kasus pembunuhan dan mutilasi di Bekasi kini telah terungkap pascapenangkapan dua dari tiga pelaku.

Seperti diketahui, pelaku mutilasi dalam kasus ini ada tiga orang, yakni  FM (20) dan MAP (29). Satu pelaku lain yang berinisial ER, masih dalam pengejaran polisi.

Polisi sengaja belum membeberkan secara lengkap perihal kasus ini agar ER cepat tertangkap dan tidak sampai menghilangkan barang bukti.

Adapun korban bernama Ridho Suhendra (28 tahun). Potongan tubuhnya ditemukan warga di Kedungwaringin, Bekasi pada Sabtu (27/11/2021).

Berikut tiga fakta baru hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

1. Pelaku Ngaku Sakit Hati

-
Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku FM mengaku sakit hati terhadap korban Ridho Suhendra karena diduga korban pernah menghina dirinya dan istrinya.

"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya," jelas Kombes Endra, Minggu (28/11/2021).

2. Korban Diduga Pernah Memperkosa Istri Pelaku

-
Paman korban, Zarul. (ist)

Sedangkan pelaku MAP mengaku sakit hati kepada korban karena korban diduga pernah meniduri istri MAP.

"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," terang Endra.

3. Diajak Konsumsi Narkoba sampai Teler

Sebelum dibunuh dan dimutilasi, korban diduga diajak mengonsumsi narkoba terlebih dahulu oleh pelaku sampai teler.

"Saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.

Setelah Ridho tak bernyawa, para pelaku kemudian memutilasi jasadnya menjadi 10 potongan yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah, yakni di Tanjung Pura Karawang, di Cikarang Utara, serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatan mereka, para pelaku kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

-
Korban mutilasi di Bekasi, Ridho Suhendra semasa hidup. ((Instagram/@bekasikepo)

Belakangan terungkap kalau korban Ridho sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di kawasan Tambun. Di keluarganya, Ridho adalah anak pertama dari tiga bersaudara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X