Ingat Imbauan Polda Metro Agar Tak Ikut Reuni 212, Ada Ancaman Pidananya!

- Kamis, 2 Desember 2021 | 07:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat pada hari ini agar tidak menghadiri reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta. Jika nekat hadir, Polda Metro juga mengancam dengan pidana.

"Kepada masyarakat saya berharap tentunya untuk tidak terpancing atau tidak mengikuti kegiatan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/11/2021).

Zulpan menyebut acara kegiatan reuni 212 ini tidak memiliki izin. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak hadir.

"Karena ini kegiatan tidak dapat izin dari pemerintah atau kepolisian," beber Zulpan.

BACA JUGA: Antisipasi Reuni 212 di DKI, Polda Metro Sekat Jalan ke Jakarta

Lebih jauh Zulpan menyebut jika ada masyarakat yang nekat hadir atau bahkan nekat menggelar reuni 212 di Patung Kuda, Polda Metro Jaya mengancam dengan sanksi pidana.

"Apabila memaksakan melakukan kegiatan kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku pada mereka yang memaksakan. Kita akan persangkakan tindak pidana KUHP 212, 218 khususnya mereka yang tidak mengindahkan hal ini," pungkas Zulpan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X