Selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masjid di Medan tidak akan ditutup. Wali Kota Medan Bobby Nasution juga memperbolehkan melaksanakan takbiran untuk melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.
Namun, pelaksaan takbiran tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat, tidak ada kerumunan. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dan dilarang melakukan takbiran keliling.
"Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahawasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup," kata Bobby, Minggu (11/7/2021).
Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby menyarankan agar warganya salat di rumah masing-masing. Warga Medan diimbau untuk tidak salat jamaah di masjid ataupun di lapangan.
"Untuk pelaksanaan Salat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," ujarnya.
Untuk pemotongan hewan kurban masih tetap boleh dilakukan di masjid-masjid. Sementara itu, sistem pembagian dagingnya akan diantarkan langsung ke rumah.
Sehingga, warga tidak perlu datang langsung ke masjid untuk mengambil daging kurban. Dengan begitu, tidak akan ada kerumunan yang tercipta.