Miris! Terlilit Utang Akibat Investasi, Karyawan Ini Nekat Curi 14 Iphone 11 Pro Max

- Rabu, 14 April 2021 | 17:52 WIB
Pria mencuri Iphone di ruko tempatnya bekerja (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pria mencuri Iphone di ruko tempatnya bekerja (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap GL (29), seorang karyawan yang nekat mencuri 14 Iphone 11 Pro Max di toko tempatnya bekerja. GL melakukan aksinya lantaran terlilit utang akibat investasi trading yang tidak berhasil.

Insiden pencurian ini berlangsung di sebuah toko di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakart Barat pada 9 April 2021. Hanya butuh dua hari, polisi pun berhasil membongkar kasus ini dan menangkap pelaku.

Baca juga: Suami Direbut Pelakor Karyawan Sendiri, Istri Lagi Hamil, Istri Sah: Biar Karma yang Balas

"Tersangka GL ini karyawan perusahaan penjualan HP yang sangat dipercaya, sudah lima tahun bekerja bahkan pelaku tinggal di ruko di lantai tiga, yang bersangkutan tinggal bersama istri, anak," kata Kapolres Metro Jakart Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021).

Kombes Ady menyebut tersangka berhasil ditangkap di kos-kosannya di Bandung. Tersangka ditangkap karena mencuri 14 Iphone dengan total harga mencapai Rp200 juta.

"Dari 14 unit yang dicuri, total Rp198 atau hampir Rp200 juta tapi sudah kita amankan 12. Duanya yang terlanjur dijual belum kita amankan," beber Ady.

Lebih jauh Ady menyebut tersangka melakukan aksinya karena terlilit utang. Tersangka awalnya bermain investasi trading yang disebut Ady tidak memiliki izin.

"GL mencuri diawali karena utang cukup besar karena yang bersangkutan bermain jasa inves trading. Saat yang bersangkutan harus melakukan inject dana kepada akun tersebut, yang bersangkutan meminjam sejumlah uang pada teman-temannya," kata Ady.

"Pada saat sudah pinjam, dia inject dana sehingga dalam periode tertentu rekan-rekannya menagih. Karena cukup besar utangnya sementara dari jasa inves dia merugi, jadi GL mencuri," sambung Ady.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X