Polisi Beberkan Aksi Arogan Penganiaya Perawat RS Siloam: Suruh Sujud dan Ditendang

- Sabtu, 17 April 2021 | 16:05 WIB
Kiri: Jason Tjakrawinata, pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang. (Instagram/@lambe_turah), kanan: Jason bersama istrinya. (Istimiewa).
Kiri: Jason Tjakrawinata, pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang. (Instagram/@lambe_turah), kanan: Jason bersama istrinya. (Istimiewa).

Polda Sumatera Selatan membeberkan aksi-aksi arogan yang dilakukan oleh Jason Tjakrawinata terhadap seorang perawat RS Siloam Palembang. Aksi arogan pelaku bikin geleng-geleng kepala.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, kasus itu bermula saat korban mencabut infus pasien yang merupakan anak dari pelaku. Darah pun keluar dari tangan anak pelaku dan membuat pelaku geram.

Baca juga: Cewek Diputusi Pacar karena Tubuhnya Pendek, Isi WA Cowoknya Bikin Nyesek, Jadi Insecure

"Melihat tangan anaknya berdarah lalu istri pelaku menelpon pelaku. Tidak lama kemudian pelaku masuk ke dalam kamar rawat inap tersebut dan langsung marah-marah kepada korban dan langsung memukul korban," kata Kombes Supriadi saat dihubungi Indozone, Sabtu (17/4/2021).

Aksi penganiayaan pun terjadi. Pelaku memukul korban dan menendang korban. Bahkan, pelaku sempat menyuruh korban bersujud meminta maaf kemudian kembali ditendang.

"Di saat pelaku bertambah emosi, pelaku menyuruh korban bersujud meminta maaf kepada pelaku. Korban pun bersujud di hadapan pelaku. Di saat korban sedang bersujud, saat itu pelaku menendang perut korban," beber Supriadi.

Aksi brutal itu akhirnya dapat dilerai. Seorang anggota polisi yang saat itu berada di lokasi kejadian langsung melerai dan meredam amarah pelaku.

Pasca viralnya video penganiayaan ini, Polres Palembang langsung mengamankan pelaku. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X