KPK Usut Sprindik Palsu Soal Dugaan Kasus Suap Pemenangan Calon Kandidat Muktamar NU

- Selasa, 21 Desember 2021 | 12:29 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (INDOZONE/Mula Akmal)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (INDOZONE/Mula Akmal)

Beredar surat perintah penyelidikan (sprindik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk menangani kasus ini langsung.

Sprinlidik tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Ketua KPK Harap Anak-Anak Tahu Jika Korupsi Adalah Hal Terhina, Aib, dan Tercela

Firli pun menegaskan bahwa sprinlidik yang beredar tersebut palsu.

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," ucap Firli.

Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK, kata Ali, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali.

Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

"KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," ucap Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X